12 Ribu Lebih Rumah di Cirebon Masih Tak Layak Huni, APBD Baru Kuat Tangani 446 Unit
Pemkab Cirebon masih menghadapi keterbatasan anggaran dalam menangani 12.146 rumah tidak layak huni yang tersebar di desa-desa.
TRAVLA, CIREBON- Sebanyak 12.146 rumah di Kabupaten Cirebon masih masuk kategori tidak layak huni (rutilahu). Dari jumlah tersebut, kemampuan penanganan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 baru menjangkau 446 unit.
Data rutilahu itu bersumber dari Sistem Informasi Manajemen Perumahan Kawasan Permukiman (Siperkim) yang terus diperbarui oleh pemerintah desa. Pemerintah daerah mencatat, angka tersebut bersifat dinamis karena adanya pembaruan data secara berkala di tingkat desa.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, mengatakan jumlah rutilahu masih tinggi dan berpotensi bertambah seiring proses validasi dan input data baru.
“Berdasarkan data Siperkim, saat ini ada 12.146 unit. Setiap tahun pasti bertambah karena desa terus melakukan input data baru,” ujar Hilman, Senin (27/4).
Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor utama belum optimalnya penanganan rutilahu. Pada tahun berjalan, APBD Kabupaten Cirebon hanya mampu mengalokasikan perbaikan untuk 446 unit rumah.
Selain mengandalkan APBD, pemerintah daerah juga memperoleh dukungan dari pemerintah pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Namun, pada tahun ini bantuan tersebut baru mencakup 25 unit rumah yang berlokasi di Desa Belawa.
“Dari pusat melalui BSPS hanya 25 unit di Desa Belawa,” kata Hilman.
Padahal, Pemkab Cirebon telah mengajukan usulan bantuan dalam jumlah lebih besar. Sedikitnya 1.000 unit rumah diusulkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia, serta sekitar 2.000 unit kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hingga kini, usulan tersebut belum terealisasi.
Menurut Hilman, percepatan penanganan rutilahu tidak bisa hanya mengandalkan satu sumber pendanaan. Diperlukan kolaborasi lintas sektor agar jumlah rumah tidak layak huni dapat ditekan secara signifikan.
“Perlu kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, provinsi, serta unsur lain seperti Baznas, TNI, Polri, kejaksaan, hingga pihak swasta melalui CSR,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat membantu masyarakat yang tidak memiliki kemampuan swadaya, khususnya kelompok rentan seperti warga lanjut usia.
“Rencananya kami berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan kejaksaan, minimal membantu dari sisi swadaya. Kasihan jika ada warga lanjut usia yang tidak mampu swadaya,” kata Hilman.
Dari sisi kebutuhan anggaran, pemerintah daerah memperkirakan biaya ideal untuk penanganan satu unit rutilahu mencapai Rp40 juta. Nilai tersebut dinilai cukup untuk pembangunan rumah dari awal dengan tipe 36.
“Kalau Rp40 juta itu ideal, bisa untuk bedah rumah dari awal. Kalau sekarang masih Rp20 juta, tentu sangat terbatas,” ujarnya.

