Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti 180 Perkara, Narkotika Dominan
Pemusnahan barang bukti 180 perkara di Cirebon periode 2024–2025 didominasi narkotika, mulai sabu dan ganja hingga obat ilegal, mencerminkan tingginya kasus serta tantangan penegakan hukum di daerah.
TRVLA.ID, CIREBON– Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti dari 180 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang 2024 hingga 2025. Barang bukti dimusnahkan didominasi kasus narkotika, mulai dari sabu hingga ganja, serta berbagai barang lain yang digunakan dalam tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Samsul Arif, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah final.
“Seluruh barang bukti ini berasal dari perkara yang sudah inkracht, sehingga sesuai ketentuan harus dimusnahkan,” kata Samsul usai pemusnahan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Kamis (30/4/2026).
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, narkotika menjadi yang paling menonjol. Kejaksaan mencatat sabu seberat 70,26 gram dan ganja sebanyak 2.299,80 gram atau sekitar 2,3 kilogram dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Selain itu, terdapat pula obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.191,51 butir.
Menurut Samsul, dominasi barang bukti narkotika mencerminkan masih tingginya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
“Perkara narkotika masih menjadi yang paling banyak. Ini menunjukkan tantangan penegakan hukum di sektor tersebut masih cukup besar,” ujarnya.
Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti berupa senjata tajam sebanyak 21 buah. Barang-barang tersebut umumnya terkait perkara penganiayaan dan tindak kekerasan lainnya. Ada pula minuman keras sebanyak 93 botol yang berasal dari pelanggaran hukum terkait ketertiban umum.
Dalam perkara tindak pidana asusila dan kekerasan, barang bukti yang dimusnahkan berupa pakaian sebanyak 124 potong. Pakaian tersebut digunakan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan, terutama dalam kasus pencabulan dan penganiayaan.
Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti elektronik berupa 90 unit telepon genggam. Samsul menjelaskan, perangkat tersebut disita karena digunakan sebagai sarana atau alat dalam melakukan tindak pidana, khususnya transaksi narkotika. “Handphone digunakan untuk komunikasi dan transaksi, sehingga masuk kategori alat kejahatan dan turut dimusnahkan,” katanya.
Selain itu, terdapat 139 barang bukti lain dengan berbagai jenis yang turut dimusnahkan. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai perkara pidana dengan karakteristik yang beragam.
Samsul menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum. Langkah ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami memastikan seluruh barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna hukum dimusnahkan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pemusnahan dilakukan setelah seluruh tahapan hukum selesai, termasuk putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, tidak ada lagi kepentingan hukum terhadap barang-barang tersebut.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mencatat, tren perkara pidana selama dua tahun terakhir masih didominasi kasus narkotika, diikuti tindak kekerasan dan pelanggaran terkait peredaran barang ilegal. Kondisi ini menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan.
“Penanganan perkara tidak berhenti pada proses hukum saja, tetapi juga bagaimana memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat,” kata Samsul.

