BUMD Pengadaan Dikaji, Pemkab Cirebon Uji Nyali di Bisnis
Pemkab Cirebon mengkaji BUMD pengadaan barang dan jasa untuk efisiensi belanja daerah, transparansi, serta kolaborasi dengan UMKM dan koperasi dalam rantai ekonomi lokal.
TRVLA.ID, CIREBON– Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) khusus pengelolaan dan pengadaan barang dan jasa. Langkah ini diklaim sebagai solusi kelembagaan agar aktivitas bisnis yang dibutuhkan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan regulasi, sekaligus mendorong efisiensi belanja daerah.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, pemerintah daerah secara prinsip tidak diperkenankan menjalankan aktivitas bisnis secara langsung. Oleh karena itu, diperlukan entitas usaha yang sah secara hukum untuk mengelola kebutuhan pengadaan barang dan jasa secara profesional dan akuntabel.
“Pemerintah tidak boleh berbisnis. Maka salah satu jalan yang sedang kami kaji adalah membentuk BUMD pengelolaan barang dan jasa,” kata Imron belum lama ini.
Menurut Imron, keberadaan BUMD tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen strategis dalam memperbaiki tata kelola pengadaan di lingkungan pemerintah daerah. Selain menjaga kepatuhan terhadap aturan, BUMD juga diproyeksikan mampu menekan biaya, mempercepat proses pengadaan, serta meningkatkan transparansi.
Saat ini, rencana pembentukan BUMD tersebut masih berada pada tahap kajian. Pemerintah Kabupaten Cirebon masih mendalami aspek hukum, kelembagaan, model bisnis, serta dampak fiskal agar pembentukan BUMD tidak justru menjadi beban keuangan daerah.
“Masih dikaji secara matang. Tidak bisa tergesa-gesa, karena menyangkut struktur organisasi, permodalan, dan keberlanjutan usaha ke depan,” ujar Imron.
Imron menegaskan, BUMD pengelolaan barang dan jasa nantinya tidak akan berjalan sendiri. Pemerintah daerah membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Koperasi Merah Putih yang tengah digagas sebagai penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat lokal.
Kolaborasi dengan koperasi dinilai penting agar BUMD tidak hanya berorientasi pada efisiensi pengadaan pemerintah, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan pelaku ekonomi lokal. Skema kemitraan tersebut diharapkan mampu membuka akses pasar bagi koperasi dan UMKM agar terlibat langsung dalam rantai pengadaan barang dan jasa.
“Ke depan, kami ingin BUMD ini bisa bersinergi dengan koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih. Jadi bukan hanya soal pengadaan, tetapi juga penguatan ekonomi masyarakat,” kata Imron.
Menurut Imron, pembentukan BUMD pengelolaan barang dan jasa juga dinilai sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas belanja publik. Selama ini, pengadaan barang dan jasa kerap menjadi salah satu titik rawan inefisiensi, baik dari sisi harga, kualitas, maupun waktu pelaksanaan.
Adanya BUMD, pemerintah daerah berharap proses pengadaan dapat lebih terencana, terstandar, dan terintegrasi. BUMD juga diharapkan mampu menjadi agregator kebutuhan barang dan jasa lintas organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga skala ekonomi dapat tercapai.
Namun demikian, Imron menekankan pentingnya tata kelola yang kuat agar BUMD tidak berubah menjadi instrumen monopoli atau menutup ruang persaingan usaha. Prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan pengawasan ketat akan menjadi fondasi utama jika BUMD tersebut benar-benar dibentuk.
“Kita ingin BUMD ini sehat, profesional, dan benar-benar memberi manfaat. Bukan sekadar ada, tetapi berkontribusi pada efisiensi anggaran dan ekonomi daerah,” ujar Imron.

